Digital Ethics Coaching bagi Pelaku UMKM dalam Pemanfaatan Generative Artificial Intelligence di Desa Semutan

Authors

  • Cucu Hayati Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya, Indonesia
  • Sri Lestari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya, Indonesia
  • Diah Ayu Sanggarwati Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.63200/jependimas.v3i3.77

Keywords:

etika digital; Generative AI; UMKM; pendampingan; pelindungan data; literasi AI

Abstract

Pemanfaatan generative artificial intelligence (Generative AI) oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuka peluang untuk mempercepat pembuatan konten pemasaran, merumuskan ide produk, menyusun komunikasi pelanggan, dan membantu pekerjaan administratif. Namun, penggunaan tanpa literasi etika dapat menimbulkan risiko berupa kebocoran data pribadi dan rahasia usaha, informasi yang tidak akurat, bias representasi, pelanggaran hak kekayaan intelektual, manipulasi visual, serta berkurangnya akuntabilitas manusia. Artikel ini bertujuan menganalisis pelaksanaan Digital Ethics Coaching bagi pelaku UMKM di Desa Semutan dan merumuskan panduan praktis penggunaan Generative AI yang aman, transparan, adil, dan bertanggung jawab. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui observasi, wawancara semi-terstruktur, diskusi kelompok terarah, telaah dokumen, dan refleksi terhadap praktik penggunaan AI oleh [jumlah] pelaku UMKM pada [waktu kegiatan]. Data dianalisis secara tematik melalui reduksi data, pengodean, pengelompokan tema, penyajian, dan penarikan kesimpulan, dengan triangulasi sumber dan teknik. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebutuhan etika digital UMKM terkonsentrasi pada enam area: verifikasi keluaran AI, perlindungan data, penghormatan hak cipta, pencegahan bias dan klaim menyesatkan, transparansi penggunaan AI, serta penegasan kendali manusia. Coaching yang efektif tidak cukup berupa ceramah, melainkan perlu berbasis kasus usaha, simulasi prompt aman, pemeriksaan hasil, dan penyusunan prosedur kerja sederhana. Artikel ini mengusulkan protokol SARING, yaitu Saring data, Analisis tujuan, Rujuk dan verifikasi sumber, Identifikasi risiko dan bias, Nyatakan penggunaan AI secara proporsional, serta Gunakan penilaian manusia sebelum publikasi atau keputusan. Pendekatan tersebut berpotensi meningkatkan kesadaran risiko, kualitas konten, kepercayaan pelanggan, dan kesiapan tata kelola digital UMKM, dengan catatan hasil aktual perlu dikonfirmasi menggunakan data lapangan yang terdokumentasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bender, E. M., Gebru, T., McMillan-Major, A., & Shmitchell, S. (2021). On the dangers of stochastic parrots: Can language models be too big? In Proceedings of the 2021 ACM Conference on Fairness, Accountability, and Transparency (pp. 610-623). ACM. https://doi.org/10.1145/3442188.3445922

Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using thematic analysis in psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77-101. https://doi.org/10.1191/1478088706qp063oa

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Dwivedi, Y. K., Kshetri, N., Hughes, L., Slade, E. L., Jeyaraj, A., Kar, A. K., et al. (2023). So what if ChatGPT wrote it? Multidisciplinary perspectives on opportunities, challenges and implications of generative conversational AI for research, practice and policy. International Journal of Information Management, 71, 102642. https://doi.org/10.1016/j.ijinfomgt.2023.102642

Floridi, L., & Chiriatti, M. (2020). GPT-3: Its nature, scope, limits, and consequences. Minds and Machines, 30, 681-694. https://doi.org/10.1007/s11023-020-09548-1

Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.

Jobin, A., Ienca, M., & Vayena, E. (2019). The global landscape of AI ethics guidelines. Nature Machine Intelligence, 1, 389-399. https://doi.org/10.1038/s42256-019-0088-2

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Mollick, E. (2024). Co-intelligence: Living and working with AI. Portfolio.

National Institute of Standards and Technology. (2023). Artificial Intelligence Risk Management Framework (AI RMF 1.0) (NIST AI 100-1). U.S. Department of Commerce. https://doi.org/10.6028/NIST.AI.100-1

National Institute of Standards and Technology. (2024). Artificial Intelligence Risk Management Framework: Generative Artificial Intelligence Profile (NIST AI 600-1). U.S. Department of Commerce. https://doi.org/10.6028/NIST.AI.600-1

UNESCO. (2021). Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence. United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization.

World Intellectual Property Organization. (2024). WIPO conversation on intellectual property and frontier technologies: Generative AI and intellectual property. WIPO.

Downloads

Published

2026-07-06

How to Cite

Cucu Hayati, Sri, & Diah Ayu. (2026). Digital Ethics Coaching bagi Pelaku UMKM dalam Pemanfaatan Generative Artificial Intelligence di Desa Semutan. Jurnal Ekonomi, Pendidikan Dan Pengabdian Masyarakat, 3(3), 95–105. https://doi.org/10.63200/jependimas.v3i3.77

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)